Salah satu terobosan baru dari Mendikbud, Nadiem Makarim, yakni mengenai penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Sakin banyaknya pemotongan pada RPP, yang sebelumnya satu RPP memiliki belasan halaman, kini hanya 1-3 halaman, muncul istilah "RPP satu lembar". Dasar hukum dari penyederhanaan RPP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang disahkan pada tanggal 10 Desember 2019. Berikut SE tersebut.
Jumat, 08 Mei 2020
Home »
Artikel
» Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pendidikan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pendidikan
Related Posts:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pendidikan Salah satu terobosan baru dari Mendikbud, Nadiem Makarim, yakni mengenai penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Sakin banyaknya pemo… Read More
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Semangat Pagi wahai Sang Pencerah, Bapak/Ibu Guru, semoga Tuhan selalu melindungi dan memudahkan kita semua dalam melakukan tugas sebagai guru. Pad… Read More
Pembelajaran Menggunakan Inovasi Literasi Kemajuan teknologi di Era Revolusi Industri 4.0 sangat pesat. Pandangan akan teknologi telah bergeser. Masihkah anda mengingat betapa sulitnya berad… Read More
Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Salam, Dunia pendidikan sangatlah luas cakupannya, oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia mengaturnya dalam Undang Undang No 20 Tahun 2… Read More
0 komentar:
Posting Komentar