Jumat, 08 Mei 2020

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pendidikan

Salah satu terobosan baru dari Mendikbud, Nadiem Makarim, yakni mengenai penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Sakin banyaknya pemotongan pada RPP, yang sebelumnya satu RPP memiliki belasan halaman, kini hanya 1-3 halaman, muncul istilah "RPP satu lembar". Dasar hukum dari penyederhanaan RPP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang disahkan pada tanggal 10 Desember 2019. Berikut SE tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar